Sekretaris Deputi BGN Jadi Tersangka Baru Kasus MBG

Kejagung
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi. ANTARA

MATASEMARANG.COM – Kejaksaan Agung menetapkan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional berinisial LMI sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026.

“Beliau (LMI, red.) menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN sampai Maret 2025, dan saat ini selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Jakarta, Kamis.

BACA JUGA  Pembunuh Keji Satu Keluarga Divonis Hukuman Mati

Syarief menjelaskan keterlibatan LMI bermula pada tahun 2025. Saat itu, LMI meminta saksi YCS dan RD untuk mendirikan suatu perusahaan dengan tujuan menjual alat berupa food tray atau ompreng kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan harga yang sudah ditentukan oleh tersangka LMI.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Pegawai Bapenda Kota Semarang Gagal Piknik ke Luar Negeri Gara-gara Iuran Kebersamaan Sudah Habis

“Dalam harga tersebut itu, termasuk ada bagian kepada saudara LMI untuk supaya titik tersebut di-approve atau disetujui dengan penjualan ompreng itu,” katanya.

Ia juga mengungkapkan bahwa dugaan keterlibatan LMI diketahui dari pengembangan terkait pengadaan sepeda motor di BGN yang bermasalah.

Terkait jumlah keuntungan yang diterima LMI, ia tidak menjelaskannya.

Atas perbuatannya, LMI disangkakan dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

BACA JUGA  Enggan Panggil Bobby Nasution, Penyidik KPK Diperiksa Dewas

Usai ditetapkan tersangka, LMI menjalani penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Pos terkait