MATASEMARANG.COM – Dokter Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) didakwa melakukan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden Ke-7 RI Joko Widodo terkait tuduhan ijazah strata satu (S1) palsu.
Jaksa, dalam surat dakwaannya, menyebut perkara ini bermula ketika ajudan Joko Widodo (Jokowi) yakni Syarif Muhammad Fitriansyah memperlihatkan adanya tiga unggahan di media sosial yang berisi tuduhan ijazah S-1 Jokowi palsu pada 26 Maret 2025.
“Bahwa di antara tiga unggahan di media sosial yang dilihat oleh saksi Joko Widodo tersebut terdapat satu unggahan dari terdakwa Tifauziah Tyassuma di media sosial,” kata Jaksa Penegak Hukum dalam sidang perdana Dokter Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis.
Menindaklanjuti temuan tersebut, tim kuasa hukum Jokowi mengumpulkan beragam unggahan yang dinilai menyerang kehormatan dan nama baik Jokowi.
Pada 22 April 2025 sampai 21 Mei 2025, saksi Syarif Muhammad Fitriansyah memperlihatkan kepada saksi Joko Widodo berupa 28 unggahan di media sosial yang pada pokoknya menuduhkan ijazah S-1 Joko Widodo palsu.
Jaksa juga menyebut terdakwa Tifa tetap menyampaikan tuduhan mengenai dugaan ijazah palsu Jokowi melalui berbagai unggahan di media sosial, bahkan dalam kegiatan diskusi dan tayangan obrolan atau perbincangan (talkshow).
“Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Joko Widodo mengalami kerugian materiil yaitu tercemarnya nama baik saksi secara personal, merasa telah dihina sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya,” kata jaksa.


















