Razia Balap Liar Dini Hari, Polsek Gayamsari Tindak 9 Motor di Jalan Brigjend Sudiarto

ilustrasi balap liar (foto: Polrestabes Semarang)
ilustrasi balap liar (foto: Polrestabes Semarang)
  • Polsek Gayamsari membubarkan aksi balap liar di Jalan Brigjend Sudiarto Semarang pada Sabtu, 15 Agustus 2026 dini hari
  • Petugas mengamankan 9 unit sepeda motor untuk diproses tilang dan diperiksa dokumennya di Mapolsek Gayamsari
  • Kepolisian menegaskan akan rutin menggelar patroli dini hari untuk menjaga kondusivitas jalan raya

MATASEMARANG.COM – Polsek Gayamsari menggelar penertiban aksi balap liar di sepanjang Jalan Brigjend Sudiarto, Kota Semarang, pada Sabtu, 15 Agustus 2026 sekitar pukul 02.00 WIB.

BACA JUGA  Kebakaran Kandang di Sumowono, 55 Ribu Ekor Ayam Hangus

Operasi penindakan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Lantas Polsek Gayamsari Iptu Singgih Andi Saputro.

Penertiban ini merupakan langkah cepat kepolisian dalam merespons aduan masyarakat yang resah terhadap maraknya aksi adu kecepatan ilegal di jalur utama tersebut.

Bacaan Lainnya

Dalam penanganan di lapangan, petugas kepolisian bekerja sama dengan jajaran relawan lokal untuk menyisir dan memblokir area yang kerap dimanfaatkan para pemuda sebagai lintasan balap.

BACA JUGA  Sebagian Besar Wilayah RI Hujan Ringan, Termasuk Semarang

“Dari hasil penertiban di lapangan, petugas berhasil mengamankan sebanyak 9 unit sepeda motor yang diduga kuat digunakan oleh para pelaku balap liar,” tulis Polsek Gayamsari melalui keterangan di akun Instagram resminya pada Sabtu, 15 Agustus 2026.

Seluruh kendaraan yang terjaring razia langsung dibawa ke Mapolsek Gayamsari. Petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen kendaraan dan mengenakan sanksi tilang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pihak Polsek Gayamsari juga menyampaikan imbauan terbuka kepada jajaran masyarakat, terutama kalangan remaja dan pemuda di Semarang, untuk mengutamakan keselamatan saat berkendara.

BACA JUGA  Masa Penahanan Dokter Richard Lee Diperpanjang 40 Hari

“Kami mengimbau masyarakat, khususnya para remaja, untuk tidak melakukan aksi balap liar. Aktivitas ini sangat berisiko membahayakan keselamatan diri sendiri, merugikan pengguna jalan lain, serta merusak ketertiban umum,” tulis pihak kepolisian.

Pos terkait