- Polsek Gayamsari membubarkan aksi balap liar di Jalan Brigjend Sudiarto Semarang pada Sabtu, 15 Agustus 2026 dini hari
- Petugas mengamankan 9 unit sepeda motor untuk diproses tilang dan diperiksa dokumennya di Mapolsek Gayamsari
- Kepolisian menegaskan akan rutin menggelar patroli dini hari untuk menjaga kondusivitas jalan raya
MATASEMARANG.COM – Polsek Gayamsari menggelar penertiban aksi balap liar di sepanjang Jalan Brigjend Sudiarto, Kota Semarang, pada Sabtu, 15 Agustus 2026 sekitar pukul 02.00 WIB.
Operasi penindakan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Lantas Polsek Gayamsari Iptu Singgih Andi Saputro.
Penertiban ini merupakan langkah cepat kepolisian dalam merespons aduan masyarakat yang resah terhadap maraknya aksi adu kecepatan ilegal di jalur utama tersebut.
Dalam penanganan di lapangan, petugas kepolisian bekerja sama dengan jajaran relawan lokal untuk menyisir dan memblokir area yang kerap dimanfaatkan para pemuda sebagai lintasan balap.
“Dari hasil penertiban di lapangan, petugas berhasil mengamankan sebanyak 9 unit sepeda motor yang diduga kuat digunakan oleh para pelaku balap liar,” tulis Polsek Gayamsari melalui keterangan di akun Instagram resminya pada Sabtu, 15 Agustus 2026.
Seluruh kendaraan yang terjaring razia langsung dibawa ke Mapolsek Gayamsari. Petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen kendaraan dan mengenakan sanksi tilang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pihak Polsek Gayamsari juga menyampaikan imbauan terbuka kepada jajaran masyarakat, terutama kalangan remaja dan pemuda di Semarang, untuk mengutamakan keselamatan saat berkendara.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya para remaja, untuk tidak melakukan aksi balap liar. Aktivitas ini sangat berisiko membahayakan keselamatan diri sendiri, merugikan pengguna jalan lain, serta merusak ketertiban umum,” tulis pihak kepolisian.


















