Polisi Cilacap Tangkap Marbut yang Cabuli 24 Bocah

  • Dari analisis telepon seluler tersangka, ditemukan petunjuk berupa rekaman video yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana terhadap korban

MATASEMARANG.COM – Serapat-rapatnya menyimpan bau busuk, akhirnya terungkap juga. Seorang marbut masjid ditangkap polisi setelah mencabuli 24 anak selama 11 tahun.

Perbuatan bejat tersangka itu diungkap oleh Kepolisian Resor Kota Cilacap. Polisi menyebut dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dengan tersangka WRI (39), dengan jumlah korban sedikitnya 24 anak, terjadi selama 11 tahun.

BACA JUGA  Korban Tanah Longsor Banjarnegara dan Cilacap Segera Direlokasi

Dalam konferensi pers di Markas Polresta Cilacap, Jumat, Wakil Kepala Polresta Cilacap Ajun Komisaris Besar Polisi Endro Aribowo mengatakan kasus tersebut bermula dari laporan ibu salah seorang korban yang diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Cilacap pada 23 Juli 2026.

Bacaan Lainnya

“Dari hasil penyidikan dan pendalaman seluruh keterangan saksi, paling tidak ada 24 anak yang dalam kurun waktu 11 tahun mengaku menjadi korban tindakan tidak terpuji berupa pencabulan dan persetubuhan,” katanya.

BACA JUGA  Cilacap Kota Terendam Banjir, 307 Warga Mengungsi

Kasus itu terungkap setelah korban berinisial FA mengaku kepada ibunya telah menjadi korban pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan tersangka.

Korban sebelumnya takut datang ke masjid karena tersangka masih menjadi marbut atau pengurus masjid.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan korban, orang tua korban, warga sekitar rumah korban, rumah tersangka, dan lingkungan masjid.

Selanjutnya, polisi memeriksa tersangka WRI serta menganalisis telepon selulernya.

“Dari analisis telepon seluler tersangka, ditemukan petunjuk berupa rekaman video yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana terhadap korban,” katanya.

Pos terkait