Polisi Cilacap Tangkap Marbut yang Cabuli 24 Bocah

Berdasarkan hasil pendalaman, tersangka mengaku telah melakukan perbuatan cabul sejak 2015 hingga Juli 2026.

Menurut Wakapolresta, seluruh korban yang teridentifikasi merupakan laki-laki dan saat kejadian masih berusia anak-anak, meskipun sebagian kini telah dewasa.

Beri Rp20.000 dan Ancam Korban

Bacaan Lainnya

Endro mengatakan tersangka diduga menggunakan modus memberikan uang Rp20.000 hingga Rp50.000 serta barang seperti sarung untuk membujuk korban.

BACA JUGA  Kejati Minta Keterangan Sekda Jateng soal Program Papan Interaktif Digital di Sekolah

Selain itu, tersangka juga diduga mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatannya kepada orang lain.

“Korban juga diancam dengan sumpah di bawah kitab suci Al-Qur’an. Jika apa yang dilakukan tersangka disampaikan kepada orang lain, korban diancam akan mengalami hal yang kurang baik,” katanya.

Menurut ia, dugaan tindak pidana terjadi di beberapa lokasi, di antaranya kamar rumah tersangka dan lantai dua masjid.

Tersangka masih memiliki akses ke masjid karena memegang kunci, meskipun sekitar tiga tahun sebelumnya telah diberhentikan sebagai guru mengaji.

BACA JUGA  Di Indekos Genuk, Pemuda Ini Aniaya Hingga Tewas Anak dari Perempuan Teman Seatapnya

Terkait dengan hal itu, Endro mengatakan Polresta Cilacap menetapkan WRI sebagai tersangka pada 27 Juli 2026 dan melakukan penahanan selama 20 hari.

Penyidik juga meminta pendampingan dan supervisi dari Polda Jawa Tengah serta pendampingan psikologis bagi para korban untuk membantu pemulihan trauma.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 415 huruf b dan Pasal 473 Ayat (2) huruf b, Ayat (3) huruf a, serta Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” katanya.

BACA JUGA  Cilacap Kota Terendam Banjir, 307 Warga Mengungsi

Ia mengatakan pasal tersebut memiliki ancaman hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp5 miliar.

Pos terkait