Menurut Endro, Polresta Cilacap masih membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa pernah menjadi korban atau mengetahui korban lain yang belum melaporkan dugaan tindak pidana serupa.
“Pengaduan dapat disampaikan melalui nomor 0851-8311-8043 atau layanan bantuan Polisi 110,” kata Wakapolresta. [Ant]

















