Nenek 90 Tahun di Grobogan Korban Kekerasan Seksual Pemuda

MATASEMARANG.COM – Warga Grobogan gempar menyusul dugaan terjadinya kekerasan seksual yang dilakukan pemuda terhadap perempuan lanjut usia berusia 90 tahun.

Kepolisian Sektor Grobogan berhasil mencokok terduga pelaku, namun masih menyelidiki kasus dugaan kekerasan seksual terhadap perempuan lansia malang itu.

“Terduga pelaku berinisial RU (31) memang sudah ditangkap pada 15 Juli 2026. Tetapi, kami masih mendalami perkara tersebut, termasuk melengkapi alat bukti dan keterangan para saksi guna kepentingan penyidikan,” kata Kapolsek Grobogan Sunarto di Grobogan, Jumat.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Jubir Unsoed: Mahasiswa yang Diduga Dianiaya Terlibat Laporan Kekerasan Seksual

Ia mengungkapkan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap korban berinisial S (90) tersebut terjadi pada 29 Juni 2026 sekitar pukul 19.45 WIB di rumah korban di Desa Sumberjatipohon, Kecamatan Grobogan.

Saat itu, kata dia, anak korban berpamitan untuk melayat ke rumah duka dan meminta terlapor yang berada di rumah agar menemani ibunya serta tidak berbuat macam-macam.

“Setelah anak korban berangkat, korban berada di rumah bersama terlapor,” ujarnya.

Terlapor diduga melakukan kekerasan seksual disertai dengan ancaman dan aksi kekerasan, meskipun korban menolak. Sehingga korban mengalami luka pada mata bagian kiri.

BACA JUGA  Perkawinan Anak Merupakan Tindak Pidana Kekerasan Seksual

“Korban kemudian menceritakan kepada anaknya bahwa dirinya dipaksa, diancam akan dibunuh apabila menolak, serta diseret oleh terlapor,” ujarnya dikutip Antara.

Terduga pelaku sendiri melarikan diri, sedangkan keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Kepala Dusun Ngrijo sebelum korban bersama anaknya mendatangi Polsek Grobogan untuk membuat laporan polisi.

Pos terkait