Diselewengkan para Oknum PIHK, Kemenhaj Hapus “Lunas, Tunda, Ganti”

MATASEMARANG.COM – Kementerian Haji dan Umrah resmi menghapus mekanisme lunas, tunda, dan ganti dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus. Keputusan ini diambil sebagai bagian dari pembenahan tata kelola guna memastikan proses keberangkatan jamaah berlangsung lebih adil, transparan, dan sepenuhnya berdasarkan nomor urut porsi.

Komitmen tersebut disampaikan Wakil Menteri Haji dan Umrah RI Dahnil Anzar Simanjuntak saat menghadiri Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Asosiasi Penyelenggara Haji Khusus Indonesia (Asphirasi) di Kota Malang, Provinsi Jawa Timur.

BACA JUGA  Kementerian BUMN Tunjuk Rivan A Purwantono Pimpin Jasa Marga

Wamenhaj Dahnil dalam pernyataan tertulis di Jakarta pada Sabtu mengatakan keputusan tersebut diambil setelah Kementerian melakukan evaluasi dan menemukan adanya penyalahgunaan mekanisme lunas tunda ganti oleh oknum penyelenggara.

Bacaan Lainnya

“Ketika kami membersihkan tata kelola haji khusus, kami menemukan adanya permainan terkait lunas tunda ganti. Oknum-oknum PIHK sengaja memanfaatkan pembatalan keberangkatan beberapa jemaah untuk kemudian menggantinya dengan jemaah lain yang tidak sesuai nomor urut atau nomor porsinya. Di situlah praktik jual beli dengan harga yang tidak masuk akal dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujar Wamenhaj.

BACA JUGA  Tiga Haji Indonesia Belum Ditemukan, Kemenag Lacak dengan Tes DNA

Ia menegaskan untuk menutup celah penyimpangan tersebut, Kementerian Haji dan Umrah memutuskan menghapus mekanisme lunas tunda ganti.

“Kemudian kami membuat keputusan bahwa tidak boleh lagi ada lunas tunda ganti. Lunas tunda ganti selama ini menjadi ruang manuver yang paling profitabel bagi oknum tertentu. Karena itu, Kementerian Haji dan Umrah memastikan mekanisme tersebut kami tiadakan,” tegas Wamenhaj.

Pos terkait