MATASEMARANG.COM – Tersangka kekerasan seksual terhadap santriwati Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Kecamatan Tlogowungu, Pati, mangkir dari panggilan polisi pada 4 Mei 2026.
Oleh karena itu, Polresta Pati melayangkan surat pemanggilan kedua kepada AS, pengasuh Ponpes Ndolo Kusuma tersebut.
“Sebelumnya, kami sudah melayangkan pemanggilan pertama pada 4 Mei 2026, namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa keterangan jelas. Penyidik kembali melayangkan pemanggilan kedua pada tanggal 6 Mei 2026,” kata Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi melalui Wakasat Reskrim Polresta Pati AKP Iswantoro di Pati, Rabu.
Ia berharap tersangka berinisial AS (52) ini dapat memenuhi panggilan tersebut untuk memperlancar proses hukum tersebut.
Apabila kembali tidak memenuhi panggilan, maka akan dilakukan upaya jemput paksa sesuai ketentuan KUHAP.
Saat ini, keberadaan tersangka masih dalam proses pencarian oleh tim di lapangan.
Polisi menduga tersangka tidak berada di wilayah Kabupaten Pati dan telah berpindah lokasi tanpa memberikan informasi kepada keluarga maupun penasihat hukum.
“Keberadaan tersangka masih kami lakukan pencarian. Ada indikasi yang bersangkutan tidak berada di Pati dan tidak memberikan kabar kepada pihak manapun,” ujarnya dikutip Antara.
Terkait jumlah korban, dia hingga kini baru satu korban yang secara resmi melaporkan kasus tersebut kepada kepolisian.
Meski demikian, pihaknya membuka ruang seluas-luasnya bagi korban lain maupun saksi yang memiliki informasi tambahan untuk melapor, dengan jaminan kerahasiaan identitas.


















