Febrie Melawan, Akan Ajukan Praperadilan

MATASEMARANG.COM – Tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah melawan atas penetapannya sebagai tersangka. Febrie, melalui kuasa hukumnya, akan mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

“Terhadap upaya paksa yang dilakukan terhadap klien kami, tentu dalam identifikasi kami, kami ingin menguji validity atau keabsahan, termasuk autentikasinya, bahkan pelaksanaan prosedur hukum,” kata anggota tim kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.

BACA JUGA  "Gas Tawa" Whip Pink Berbahaya, Tak Penuhi Standar BPOM

Firman menjelaskan pihaknya akan mengajukan dua permohonan praperadilan. Permohonan pertama berkaitan dengan upaya paksa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dalam penetapan status tersangka kasus dugaan TPPU dan upaya paksa penahanan.

Bacaan Lainnya

Permohonan kedua terkait dengan upaya paksa penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, penggeledahan serta penyitaan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan/atau Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

BACA JUGA  Empat Mahasiswa Tersangka Demo Rusuh Hari Buruh di Semarang Ajukan Praperadilan

Ia menyebut kedua permohonan tersebut akan diajukan secara terpisah karena objek dan tindakan yang diuji berbeda.

Dalam kesempatan yang sama, anggota tim kuasa hukum Febrie lainnya, Hermawanto menjelaskan bahwa dalam permohonan praperadilan pertama, tim kuasa hukum mempersoalkan adanya penetapan tersangka sebanyak dua kali terhadap dugaan tindak pidana yang sama dan kewenangan pejabat yang menandatangani surat penetapan tersangka.

Pos terkait