KPK Sita Uang Senilai Rp106 Miliar dari OTT di Kementerian ATR/BPN

  • Sebagian barang bukti tersebut ditemukan di rumah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, yang diduga termasuk salah satu orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid

MATASEMARANG.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi menyita sejumlah barang bukti elektronik dan uang dengan jumlah keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Nilainya kurang lebih mencapai Rp106,3 miliar. Ini termasuk jumlah terbanyak dari tangkap tangan yang sudah dilakukan oleh KPK sebelum-sebelumnya,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

BACA JUGA  Bupati Pemalang Ditangkap KPK

Taufik mengatakan sebagian barang bukti tersebut ditemukan di rumah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, yang diduga termasuk salah satu orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Bacaan Lainnya

Menurut ia, KPK menemukan sejumlah koper berisi uang pecahan rupiah maupun mata uang asing di rumah Arif Sugiyanto.

BACA JUGA  Sony Sonjaya Siap Jadi JC, Ungkap Nama yang Terlibat Korupsi MBG

“Kalau dirinci ada Rp31,86 miliar, kemudian 2.611.500 dolar Amerika Serikat, 1.974.500 dolar Singapura, 910 riyal Arab Saudi, dan 981 ringgit Malaysia,” katanya.

Selain itu, KPK juga menyita uang Rp896 juta dari Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara PT Summarecon Agung Tbk; Rp8 juta dari Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; serta Rp49,5 juta dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Jabodetabek pada Senin, 14 September 2026. OTT tersebut terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Pos terkait