Sony Sonjaya Siap Jadi JC, Ungkap Nama yang Terlibat Korupsi MBG

Mantan Waka BGN Sony Sonjaya mengajukan diri jadi juatice collaborator (Instagram @sonysonjayabd)
Mantan Waka BGN Sony Sonjaya mengajukan diri jadi juatice collaborator (Instagram @sonysonjayabd)

MATASEMARANG.COM – Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya menyatakan kesiapannya menjadi justice collaborator (JC) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kuasa hukum Sony, Krisna Murti menyebut komitmen tersebut telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di Kejaksaan Agung.

“Pak Sony menyatakan siap menjadi Justice Collaborator. Tekad ini sudah dituangkan dalam BAP di Kejaksaan,” ujarnya, Kamis 4 Juni 2026 dikutip dari keterangan tertulisnya.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Dewan Pers: Konten Medsos dari Media Massa Bukan Ranah UU ITE

Krisna menegaskan langkah itu diambil untuk membantah tudingan bahwa Sony berada di balik praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Selama menjabat, tugas Sony disebut hanya melakukan verifikasi dan pendaftaran saat pendirian SPPG.

Lebih lanjut, Krisna mengungkapkan bahwa kliennya memegang nama-nama besar yang diduga terlibat.

“Menurut klien saya yang jelas melibatkan tokoh-tokoh dari kalangan eksekutif dan legislatif. Klien saya siap buka semuanya,” katanya.

Sari menambahkan, nama-nama tersebut akan dibuka di pengadilan sebagai bentuk itikad baik agar kasus berjalan transparan.

BACA JUGA  KPK Sebut Pemberian THR ke Forkopimda Cukup Masif

Sebelumnya, Kejaksaan Agung resmi menahan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, sejak Rabu 3 Juni 2026 untuk 20 hari ke depan.

Penetapan tersangka berkaitan dengan dugaan korupsi berupa penyimpangan tata kelola program MBG tahun 2025–2026.

Diduga SPPG yang dibangun banyak terafiliasi dengan yayasan milik para tersangka, sehingga menimbulkan keuntungan miliaran rupiah per hari hingga triliunan per tahun.

Pos terkait