MATASEMARANG.COM – Perkumpulan Ahli Pengkaji Teknis Indonesia (PAPTI) menggelar Musyawarah Nasional (Munas) II yang diikuti oleh anggotanya di 30 provinsi di Indonesia.
Selain agenda organisasi berupa penyusunan program kerja, laporan pertanggungjawaban pengurus, serta pemilihan ketua umum, Munas juga diramaikan dengan talk show bertema “SLF dalam Perspektif Hukum dan Peluang Profesi Pengkaji Teknis ke Depan.”
Ketua Umum PAPTI Nasional Gatut Prasetyo mengatakan bahwa peran pengkaji teknis kini semakin luas, tidak hanya menyiapkan dokumen sebagai syarat penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), tetapi juga melakukan pemeriksaan berkala terhadap bangunan gedung, mengkaji bangunan mangkrak sebelum difungsikan kembali, hingga memberikan penilaian terhadap aspek struktur, arsitektur, mekanikal, dan elektrikal bangunan.
Gatut juga mengingatkan bahwa pengkaji teknis memiliki tanggung jawab hukum apabila hasil kajian yang dilakukan terbukti tidak sesuai dan berakibat pada kerusakan atau ambruknya bangunan.
Di sisi lain, Gatut mengatakan keberadaan SLF kini semakin penting. Menurutnya, dokumen tersebut tidak hanya menjadi bukti kelayakan fungsi bangunan, tetapi juga mulai menjadi persyaratan dalam pengajuan kredit perbankan maupun asuransi.
“Yang sering diminta sekarang bukan lagi IMB atau PBG, tetapi SLF karena menunjukkan bahwa bangunan memang layak dan aman digunakan,” terangnya, 16 Juli 2026.
Dalam kesempatan tersebut, PAPTI juga memberikan penghargaan kepada daerah terkait dengan penerbitan LSF.


















