Kota Semarang mencatat prestasi nasional dengan meraih penghargaan sebagai Penerbit Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Terandal dalam ajang PAPTI Award 2026 yang menjadi rangkaian Musyawarah Nasional (Munas) II PAPTI.
Penghargaan tersebut diberikan kepada pemerintah daerah yang dinilai memiliki tata kelola penerbitan SLF paling tertib, sesuai prosedur, dan memenuhi regulasi.
Gatut mengatakan capaian tersebut berpotensi meningkatkan kepercayaan investor untuk menanamkan modal di Jawa Tengah.
“Terandal itu artinya proses penerbitan SLF dilakukan melalui prosedur yang benar dan sesuai regulasi. Pengajuannya dilakukan oleh pengkaji teknis yang kompeten, metode pengkajiannya memenuhi ketentuan, dan seluruh proses mengikuti aturan yang berlaku,” jelasnya.
Menurutnya, Semarang dinilai lebih tertib dibandingkan sejumlah daerah lain karena proses penerbitan SLF turut melibatkan Tim Profesi Ahli (TPA) sebelum sertifikat diterbitkan.
Ia menilai kepastian dalam proses perizinan menjadi faktor penting bagi dunia usaha.
“Investor membutuhkan kepastian. Kalau memang belum memenuhi syarat ya diberi tahu apa yang harus dilengkapi. Kalau sudah memenuhi syarat, prosesnya harus segera diselesaikan. Dengan pelayanan yang cepat dan sesuai aturan, investasi bisa lebih mudah masuk,” tuturnya.
Gatut mengatakan pelayanan perizinan yang baik akan mempercepat perputaran investasi, meningkatkan penerimaan pajak, sekaligus membuka lapangan pekerjaan.
“Kalau investasi tidak tertunda, uang bisa segera berputar, keuntungan diperoleh, pajak masuk ke negara, dan lapangan kerja tercipta. Dampaknya besar bagi perekonomian daerah,” katanya.


















