MATASEMARANG.COM – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Semarang M. Abdul Hakam memberikan klarifikasi resmi terkait ramainya isu pemberhentian seorang juru mudi (sopir) ambulans berinisial R yang sebelumnya bertugas di Puskesmas Pudakpayung.
Sebelumnya, LBH Semarang bersama mantan juru mudi ambulans mengirimkan somasi kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang dan perusahaan alih daya (outsourcing) PT. Etos Nasional Kudus (PT Etos) serta melaporkan Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang ke Walikota Semarang.
Pasalnya, mantan buruh telah bekerja di lingkungan Dinas Kesehatan Kota Semarang pada Puskesmas Pudakpayung selama 7 tahun sebagai juru mudi ambulans dengan status non-ASN.
Pada tahun 2024, Dinas Kesehatan Kota Semarang mengalihkan status hubungan kerjanya yang semula pegawai non-ASN dengan digaji penuh oleh DKK kemudian beralih menjadi buruh outsourcing (Alih Daya) di PT Etos namun tetap bekerja di lingkungan Dinkes Semarang dengan status hubungan kerja kontrak (PKWT).
Kemudian, pada 2 Januari 2025 PT Etos mengirimkan pesan singkat lewat WhatsApp ditujukan kepada mantan juru mudi yang menyatakan tidak lagi memperpanjang kontrak kerjanya dan melakukan PHK sepihak tanpa sepeser pun memberikan hak kompensasi.
Atas kejadin tersebut, Hakam menegaskan bahwa dari sisi prosedur administrasi, status pemberhentian yang bersangkutan sudah selesai dan dinyatakan bebas dari maladministrasi oleh Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah sejak tahun lalu.
Hakam kemudian membeberkan runtutan status kerja R untuk memberikan gambaran utuh kepada publik. Ia menjelaskan bahwa R awalnya direkrut langsung oleh pihak puskesmas hampir satu dekade lalu.


















