Hasilnya, Ombudsman menyatakan tidak menemukan adanya pelanggaran prosedur.
“Kasus ini sebenarnya sudah dilaporkan ke Ombudsman pada 2024 dan kami sudah memberikan klarifikasi secara detail. Bahkan, Ombudsman telah mengeluarkan surat resmi penutupan kasus pada tanggal 23 Februari 2025 yang menyatakan bahwa tidak ada maladministrasi baik di tingkat Puskesmas Pudakpayung maupun Dinas Kesehatan,” tegas Hakam.
Hakam menyayangkan langkah R yang kembali mengusik dan mempermasalahkan persoalan ini ke publik pada tahun 2026, padahal secara legalitas hukum dan administrasi masalah tersebut sudah dianggap selesai dan inkrah lewat keputusan Ombudsman setahun yang lalu.
“Surat penutupan kasusnya terbit 23 Februari 2025, tapi di tahun 2026 ini dia mengusik lagi. Jadi, kami tegaskan sekali lagi, dari sisi administrasi semuanya sudah clear, sudah bersih, dan tidak ada lagi yang perlu dipermasalahkan,” pungkasnya.


















