“Awalnya pada tahun 2017, yang bersangkutan adalah pegawai Non-ASN yang direkrut oleh pihak puskesmas. Pembiayaan gajinya bersumber dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas Pudakpayung,” jelas Hakam saat dikonfirmasi, Kamis, 16 Juli 2026.
Namun, seiring berjalan waktu, terjadi penyesuaian regulasi dari pemerintah pusat mengenai tata kelola tenaga penunjang di instansi pemerintahan.
“Setelah ada peraturan baru dari pusat, posisi seperti petugas keamanan (security) dan pengemudi (driver) harus disendirikan (dialihkan) dan masuk ke sistem alih daya atau outsourcing,” tuturnya.
Sejak regulasi tersebut diterapkan, status hubungan kerja R tidak lagi langsung di bawah Puskesmas Pudakpayung, melainkan di bawah naungan perusahaan penyedia jasa tenaga kerja (pihak ketiga).
“Dari situ, sistemnya berubah. Puskesmas membayar jasa ke pihak ketiga, dan pihak ketiga tersebut yang membayarkan hak atau gaji kepada yang bersangkutan. Terkait detail kinerjanya sehari-hari seperti apa hingga adanya keputusan (pemberhentian) itu, tentu yang lebih tahu dan memiliki wewenang adalah pihak ketiga sebagai pemberi kerja langsung,” jelasnya.
Menanggapi tuntutan yang terus digaungkan oleh R, Hakam mengungkapkan bahwa persoalan ini sebenarnya sudah pernah bergulir ke ranah hukum dan pengawasan publik. R bahkan telah melaporkan kasus pemberhentiannya ke Ombudsman RI pada tahun 2024.
Pihak Dinkes Kota Semarang bersama Puskesmas Pudakpayung pun kooperatif dan telah memberikan klarifikasi menyeluruh secara resmi kepada lembaga pengawas pelayanan publik tersebut.


















