MATASEMARANG.COM – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya untuk melaporkan pengacara Hotman Paris Hutapea (HP) karena dinilai telah menghina dan merendahkan profesi jurnalis.
Direktur Anti-Kekerasan Wartawan PWI Pusat Edison Siahaan menyatakan bahwa langkah hukum ini diambil karena pernyataan terlapor telah menyakiti hati insan pers dan mencederai kehormatan profesi jurnalis secara luas.
”Kemarin ada peristiwa yang sebenarnya menyakiti hati sekaligus menyinggung profesi wartawan. Untuk itu, kami dari PWI Pusat ingin melaporkan orang yang menyebut bahwa wartawan itu ‘punya otak nggak’. Padahal, seperti kita ketahui wartawan itu cerdas-cerdas,” kata Edison di Jakarta.
Hotman Minta Maaf
Edison menambahkan meskipun terlapor dikabarkan telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka pada pagi harinya, PWI menilai tindakan tersebut belum menunjukkan ketulusan.
“Menilai permohonan maaf terlapor hanya sebatas kebiasaan formalitas dan tidak lahir dari niat jujur yang mendalam,” katanya.
Ia juga menyebutkan dalam pelaporan yang dilakukan Senin malam ini, pihaknya telah menyerahkan rekaman video berisi makian terlapor kepada tim penyidik.
“PWI juga menyatakan bahwa laporan ini akan didukung penuh oleh berbagai organisasi pers dan komunitas insan pers nasional lainnya,” kata Edison.
Laporan tersebut telah diterima dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT Polda Metro Jaya pada Senin 20 Juli 2026 dengan sangkaan pasal 242 UU Nomor 1 Tahun 2023.

















