Serikat Wartawan Senior Indonesia (SWSI) juga meminta pengacara Hotman Paris Hutapea menyampaikan permohonan maaf dan klarifikasi kepada publik sebagai bentuk penghormatan terhadap profesi jurnalistik karena penggunaan kata-kata yang merendahkan profesi wartawan dalam forum terbuka.
Dalam siaran pers yang ditandatangani Ketua Umum SWSI Wahyu Muryadi di Jakarta, pada Minggu (19/7), SWSI menegaskan bahwa kebebasan pers dan hak wartawan untuk mengajukan pertanyaan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sementara itu, Forum Pemimpin Redaksi (Pemred) Indonesia meminta pengacara Hotman Paris Hutapea menghormati profesi wartawan, setelah pernyataannya saat jumpa pers di Kejaksaan Agung dinilai merendahkan jurnalis.
Ketua Forum Pemred Retno Pinasti dalam keterangan di Jakarta, Minggu (19/7), mengatakan pihaknya menyesalkan sikap dan cara Hotman Paris menjawab pertanyaan wartawan saat jumpa pers terkait kasus kliennya, eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
“Pilihan kata dan cara Hotman Paris Hutapea dalam merespons pertanyaan wartawan sangat tidak profesional dan merendahkan profesi wartawan yang sedang bekerja menjalankan amanat Undang-Undang Pers,” ucap Retno. [Ant]

















