Penahanan Roy Suryo dan dr. Tifa Ditangguhkan, Kapolri: Itu Keputusan Kejaksaan

MATASEMARANG.COM – Tersangka Roy Suryo dan Dokter Tifa yang ditangkap dan ditahan polisi akhirnya oleh Kejaksaan ditangguhkan penahannya.

Menanggapi penangguhan itu, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyatakan penangguhan penahanan tersangka kasus fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), yakni Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (dokter Tifa), itu wewenang Kejaksaan.

Saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Selasa, ia mengatakan Polri telah selesai melaksanakan kewajiban, yakni melaksanakan pelimpahan tahap II ke Kejaksaan RI, dalam hal ini kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Bupati Pekalongan: Serupiah Pun Enggak Ada yang Diambil, Demi Allah

“Penyerahan tahap II itu terkait dengan penyerahan administrasi yang terkait dengan penyidikan, berikut penyerahan tersangka. Jadi, tentunya kewajiban kami sudah selesai,” katanya.

Maka dari itu, menurut dia, keputusan penangguhan penahanan merupakan kewenangan pihak Kejaksaan.

“Untuk penangguhan penahanan saat ini sudah beralih ke institusi Kejaksaan, jadi lebih tepat nanti ditanyakan di sana,” ucap Sigit.

Sebelumnya, Kejari Jaksel menyatakan tak menahan Roy Suryo dan dokter Tifa terkait kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Jokowi. Kepala Kejari Jaksel Marcelo Bellah mengatakan terdapat beberapa pertimbangan.

BACA JUGA  Modus Pencairan Kredit BPR Jepara hingga Macet Ratusan Miliar Rupiah

Pertama, keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan.

Kemudian, surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku dan tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud menjaga situasi kondusif.

Pos terkait