MATASEMARANG.COM – Pemerintah Kabupaten Kendal mulai mengoperasikan lampu lalu lintas (traffic light) di simpang Pelabuhan Tanjung Kendal mulai 22 Juni 2026.
Langkah ini diambil untuk mengurangi kemacetan di pintu utama Kawasan Industri Kendal (KIK), terutama pada jam masuk dan pulang kerja ribuan pekerja.
Kepala Dinas Perhubungan Kendal Muhamad Eko menjelaskan, sejak pagi arus kendaraan dari arah Semarang menuju kawasan industri terlihat padat.
Aktivasi traffic light diharapkan mampu mengurai kepadatan sekaligus meningkatkan keselamatan pengguna jalan.
Durasi lampu hijau awalnya diatur 50 detik ke arah Semarang, 60 detik ke arah Jakarta, dan 20 detik dari arah pelabuhan.
Namun setelah uji coba, dilakukan penyesuaian dengan menambah durasi ke arah Jakarta dan mengurangi ke arah Semarang.
Evaluasi akan berlangsung selama satu minggu penuh, disertai sosialisasi kepada pengguna jalan.
Eko menyoroti masih adanya pelanggaran lalu lintas seperti putar balik sembarangan dan tidak mematuhi rambu.
“Kami akan terus melakukan evaluasi dan sosialisasi agar traffic light benar-benar berfungsi sesuai harapan,” ujarnya.
Pengoperasian traffic light ini menjadi bagian dari upaya Pemkab Kendal menata akses menuju KIK yang terus berkembang sebagai pusat industri baru di Jawa Tengah.
Dengan ribuan pekerja setiap hari, simpang Pelabuhan Kendal disebut sebagai titik rawan kemacetan.
Selain mengurangi kepadatan, pengaturan lalu lintas juga diharapkan menekan angka kecelakaan.


















