- Terbitnya Pergub Jateng Nomor 20 Tahun 2024 tentang Rencana Induk Pergaraman Daerah dan pembentukan Sentra Ekonomi Garam Rakyat (SEGAR) untuk mendorong hilirisasi pengolahan garam krosok.
- Beberapa wilayah yang telah disiapkan menjadi pusat SEGAR di antaranya Kecamatan Batangan di Kabupaten Pati, Kaliori di Rembang, Kedung di Jepara, Gajah/Kedung di Demak, serta Tanjung di Brebes.
MATASEMARANG.COM — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah menjadi provinsi pertama di Indonesia yang merumuskan regulasi khusus terkait tata kelola dan hilirisasi garam daerah.
Langkah ini ditegaskan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Tengah Nomor 20 Tahun 2024 tentang Rencana Induk Pergaraman Daerah.
Kepala Bidang Kelautan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Dinas Kelautan Perikanan (DKP) Jateng Lilik Harnadi, menjelaskan bahwa Pergub tersebut ditujukan untuk mengatasi kelemahan mendasar industri garam lokal, yakni ketergantungan pada penjualan garam krosok mentah ke luar daerah tanpa adanya nilai tambah.
“Selama ini garam krosok kita sebagian besar dikirim ke luar provinsi, lalu di sana diolah. Setelah jadi produk industri atau garam konsumsi bermerek, barangnya dijual lagi ke Jawa Tengah dengan harga mahal. Ini membuat nilai tambah ekonominya tidak dinikmati petambak kita. Lewat Pergub ini, kita dorong pengembangan dari hulu sampai ke hilir secara terintegrasi,” jelas Lilik di Semarang, Jumat 7 Agustus 2026.
Sebagai penjabaran teknis Pergub tersebut, Pemprov Jateng membentuk Sentra Ekonomi Garam Rakyat (Segar) di setiap kabupaten penghasil garam.
Pemerintah menunjuk satu kecamatan di masing-masing wilayah sebagai pusat sentra pengolahan dan penyimpanan.
Beberapa wilayah yang telah disiapkan menjadi pusat Segar di antaranya Kecamatan Batangan di Kabupaten Pati, Kaliori di Rembang, Kedung di Jepara, Gajah/Kedung di Demak, serta Tanjung di Brebes.
“Arah kita adalah menghadirkan unit pengolahan atau pabrik di lokasi sentra tersebut,” ujarnya.

















