MATASEMARANG.COM – Gubernur Jateng Ahmad Luthfi secara resmi telah membubarkan Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TPPD) Provinsi Jawa Tengah.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/108 Tahun 2026 tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/67 Tahun 2025 Tentang Tim Percepatan Pembangunan Daerah.
Dikutip dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Provinsi Jawa Tengah, dokumen keputusan gubernur tersebut telah ditandatangani dan ditetapkan pada 28 April 2026 silam.
“Keterangan Status: Nomor 100.3.3.1/67 Tahun 2025 Tentang Tim Percepatan Pembangunan Daerah (mencabut),” tulis keterangan dalam laman resmi JDIH Jateng.
Dalam laman tersebut dipaparkan bahwa penandatangan dilakukan di Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah oleh Ahmad Luthfi.
Adapun peraturan yang terkait dengan pembubaran TPPD Provinsi Jateng tersebut ada empat, yakni:
- Nomor 6 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045
- Nomor 7 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029
- Nomor 1 Tahun 2026 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Inspektorat Dan Pembentukan Staf Ahli Gubernur
- Nomor 2 Tahun 2026 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Dan Badan

















