Gandeng Polda Jateng, OJK: Penagihan Kredit Harus Sesuai Norma, Etika, dan Hukum

OJK dan Polda Jateng bersinergi menjaga pelindungan konsumen sektor jasa keuangan (foto: OJK Jateng)
OJK dan Polda Jateng bersinergi menjaga pelindungan konsumen sektor jasa keuangan (foto: OJK Jateng)

MATASEMARANG.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) wilayah kerja Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta bersama Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah memperkuat sinergi dalam pelindungan konsumen sektor jasa keuangan.

Fokus utama kerja sama ini adalah memastikan praktik penagihan kredit dilakukan secara beretika, sesuai norma, dan ketentuan hukum.

Kepala OJK Jateng Hidayat Prabowo menyampaikan hal tersebut dalam kegiatan edukasi bertema “Meningkatkan Pelindungan Konsumen melalui Penagihan yang Beretika” yang diikuti lebih dari 580 peserta dari industri perbankan dan lembaga pembiayaan.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional Kamboja dan China

“OJK bersama Polda Jawa Tengah dan seluruh pemangku kepentingan perlu memastikan proses bisnis sektor jasa keuangan berjalan profesional dan sesuai ketentuan guna melindungi kepentingan konsumen,” ujarnya, 1 Mei 2026.

Hidayat menegaskan, POJK Nomor 22 Tahun 2023 mengatur kewajiban Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dalam memastikan penagihan dilakukan sesuai norma dan etika.

Tanggung jawab atas aktivitas penagihan, termasuk melalui pihak ketiga, tetap berada pada PUJK.

Ia juga mengingatkan debitur wajib melunasi kewajiban serta berkomunikasi proaktif dengan lembaga keuangan jika menghadapi kesulitan, bukan menghindari kewajiban atau menggunakan jasa “joki gagal bayar”.

BACA JUGA  DPR Setujui RUU KUHAP Jadi Undang-undang

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Pol. Muhammad Anwar Nasir menambahkan bahwa Polri memiliki kewenangan pengamanan eksekusi jaminan fidusia sesuai Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011.

Polda Jateng akan membentuk satgas khusus pengamanan penarikan objek jaminan fidusia untuk mencegah konflik dan menjaga kamtibmas.

Pos terkait