“Satgas ini akan memastikan proses eksekusi dilakukan profesional, terukur, dan mengedepankan prinsip legalitas serta pelindungan hak masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Pengawasan Perilaku PUJK OJK Wawan Supriyanto menekankan bahwa etika penagihan berdampak langsung pada kepercayaan konsumen.
Penagihan harus dilakukan persuasif, menghormati martabat konsumen, serta memberi opsi restrukturisasi bagi debitur yang kesulitan.
Ia juga mengingatkan putusan Mahkamah Konstitusi menegaskan eksekusi fidusia hanya dapat dilakukan jika ada kesepakatan wanprestasi, atau melalui pengadilan bila tidak tercapai.
Dengan langkah kolaboratif ini, OJK dan Polda Jateng optimistis dapat menciptakan iklim usaha jasa keuangan yang sehat, transparan, dan berintegritas, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor keuangan.

















