BPOM: SOP Penyajian Makanan Program MBG Maksimal 4 Jam

ilustrasi dapur SPPG MBG (foto: Pemprov Jateng)
ilustrasi dapur SPPG MBG (foto: Pemprov Jateng)
  • BPOM mengidentifikasi panjangnya jeda waktu antara proses pengolahan dan penyajian sebagai pemicu utama kasus keracunan makanan program MBG
  • BPOM menetapkan batas SOP penyajian makanan maksimal 4 jam

MATASEMARANG.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyoroti secara tajam siklus pengolahan dan pendistribusian Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang memicu rentetan kasus dugaan keracunan massal siswa di sejumlah daerah.

Otoritas pengawas obat dan makanan tersebut mengonfirmasi bahwa jeda waktu penyajian yang terlalu lama menjadi salah satu faktor utama penyebab degradasi kualitas makanan.

BACA JUGA  Mahkamah Konstitusi Thailand Pecat PM Shinawatra

Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan praktik memasak yang dimulai sejak dini hari dan baru disajikan kepada siswa pada siang hari menciptakan rentang waktu hingga 11 jam.

Bacaan Lainnya

Kondisi suhu ruangan selama periode tersebut berpotensi tinggi memicu perkembangbiakan bakteri dan racun.

BACA JUGA  Polisi: Kematian Diplomat Muda Tanpa Keterlibatan Orang Lain

“Salah satu penyebabnya misalnya diproduksi jam 01.00 malam, diolah, dimasak, nanti diedarkan, disajikan pada saat jam 12.00 siang. Artinya itu kurang lebih 11 jam. SOP yang kami berikan pada satuan pelaksana yang berhubungan dengan itu, bahwa jangan sampai lewat 4 jam. Kalau lewat 4 jam, hitungan kami sudah basi,” ujar Kepala BPOM, Taruna Ikrar, saat konferensi pers di Kantor BPOM, Jakarta Pusat, Senin, 14 September 2026.

Berdasarkan pengujian laboratorium terhadap sampel makanan di lokasi kejadian, BPOM menemukan adanya kandungan zat berbahaya seperti aflatoksin yang terbentuk akibat proses pembusukan alami pada makanan yang dibiarkan terlalu lama.

BACA JUGA  40 Haji Indonesia Masih Dirawat di RS Arab Saudi

Guna mencegah berulangnya insiden yang membahayakan ratusan siswa sekolah, BPOM mendesak penegakan pengawasan ketat terhadap seluruh dapur penyedia layanan.

Taruna merekomendasikan pemberian sanksi administratif hingga penghentian izin operasional bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang abai menerapkan standar keselamatan pangan.

Pos terkait