“Jadi, rekomendasi kami yang pertama, tentu bagi SPPG yang tidak mampu menjalankan SOP dengan baik, kami rekomendasikan selain ada yang disuspen, juga ada yang mungkin ditutup,” tegas Taruna Ikrar.
Meski demikian, eksekusi penutupan maupun pembekuan operasional dapur SPPG tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Badan Gizi Nasional (BGN) selaku lembaga penanggung jawab program MBG secara nasional.


















