- Pemerintah mengambil langkah tegas dengan memerintahkan penarikan produk dari peredaran, mencabut izin, serta memproses pihak-pihak yang diduga terlibat sesuai ketentuan hukum
MATASEMARANG.COM – Praktik curang di sektor perberasan tidak kunjung hilang dari Indonesia. Kali ini berupa temuan beras fortifikasi yang dijual sangat mahal tapi kandungannya tidak sesuai label.
Menteri Pertanian yang juga Kepala Badan Pangan Nasional (Bapakas) Andi Amran Sulaiman mengungkap temuan terhadap 25 merek beras fortifikasi diduga tidak sesuai dengan standar dan kandungan yang tercantum pada label. Praktik curang produsen beras fortifikasi tersebut merugikan konsumen hingga Rp89 triliun.
“Yang pertama kami sudah perintahkan tarik, yang kedua cabut izinnya, yang ketiga diproses. Itu diduga total kerugian Rp89 triliun,” kata Amran dalam ekspos hasil pemeriksaan dan temuan beras fortifikasi di Kantor Pusat Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa.
Dia menyampaikan sebanyak 25 merek beras fortifikasi tidak memenuhi kandungan dan mutu sesuai SNI 9314:2024 untuk kernel beras fortifikan dan SNI 9372:2025 untuk beras fortifikasi.
Adapun merek beras yang diduga melakukan pelanggaran adalah WFO, TKS, IMF, NUR, TKL, HOK, BRV, IMR, IHJ, IAK, PBK, GNB, DTR, TKR, WJK, PLK, MKY, IMC, PTK, ARP, ARN, SKM, GNM, TAR, dan CMS.
Atas temuan tersebut, ia mengatakan pemerintah mengambil langkah tegas dengan memerintahkan penarikan produk dari peredaran, mencabut izin, serta memproses pihak-pihak yang diduga terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Amran menjelaskan temuan tersebut menjadi perhatian serius pemerintah karena beras merupakan pangan strategis yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. Pemerintah tidak hanya memastikan ketersediaan beras, tetapi juga memastikan kualitas dan keamanan produk yang dikonsumsi masyarakat.


















