- Nikah di KUA saat jam kerja gratis, sedangkan nikah di luar KUA/jam kerja dikenakan tarif PNBP resmi Rp600 ribu
- Petugas dilarang meminta biaya tambahan atas nama transportasi, akomodasi, bensin, atau uang seikhlasnya
MATASEMARANG.COM – Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan kembali komitmennya dalam menjaga transparansi dan integritas layanan pencatatan pernikahan di seluruh Kantor Urusan Agama (KUA). Masyarakat diimbau untuk tidak membayar biaya tambahan apa pun di luar ketentuan resmi negara.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag Ahmad Zayadi menginstruksikan seluruh Kepala KUA se-Indonesia untuk memastikan jajarannya tidak menarik pungutan liar (pungli) berkedok uang lelah, bensin, maupun transportasi petugas.
“Saya instruksikan kepada seluruh Kepala KUA agar memastikan layanan nikah berjalan sesuai ketentuan. Tidak boleh ada pungutan selain PNBP resmi Rp600.000 untuk nikah di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja,” tegas Ahmad Zayadi, Senin 14 September 2026.
Zayadi merincikan bahwa biaya nikah diatur secara ketat berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024:
- Layanan di KUA (hari dan jam kerja): Rp0 (gratis).
- Layanan di Luar KUA atau luar jam kerja: Rp600.000 (masuk ke kas negara sebagai PNBP).
- Warga kurang mampu dan korban bencana: Rp0 sesuai ketentuan syarat PMA Nomor 14 Tahun 2024.
Penegasan ini dikeluarkan menyusul maraknya aduan masyarakat mengenai modus penipuan baru.
Oknum tak bertanggung jawab menghubungi calon pengantin lewat pesan WhatsApp dan meminta transfer uang akomodasi menggunakan kode QRIS atau rekening pribadi mengasnamakan petugas KUA.
Menanggapi hal tersebut, Kemenag meminta jajaran KUA memperketat kerahasiaan data calon pengantin pada Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) agar tidak disalahgunakan, serta secara aktif menyosialisasikan rincian biaya resmi di kanal digital dan papan pengumuman.


















