UIN Walisongo Bebastugaskan Oknum Dosen Terduga Pelaku Kekerasan Seksual

UIN Walisongo Semarang
UIN Walisongo Semarang
  • UIN Walisongo Semarang bebastugaskan oknum dosen yang menjadi terduga pelaku kekerasan seksual
  • Saat ini proses pemberian sanksi masih berjalan di Kemenag

MATASEMARANG.COM – Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) UIN Walisongo Semarang merilis perkembangan terbaru terkait penanganan kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang oknum dosen.

Pihak kampus menegaskan telah mengambil langkah tegas dengan membebastugaskan terduga pelaku dari seluruh aktivitas akademik.

Ketua PSGA UIN Walisongo Semarang Dr. Kurnia Muhajarah, M.S.I., menyampaikan bahwa kasus ini telah diproses sesuai dengan prosedur formal sejak digelarnya konferensi pers pada 8 Mei 2026.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  "Mama, relakan saya pergi/Jangan menangis ya, Mama"

“Sejak kasus dugaan tersebut mencuat, UIN Walisongo Semarang telah mengambil tindakan tegas dengan membebaskan terduga pelaku dari seluruh aktivitas Tridharma Perguruan Tinggi (pengajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakat), baik di jenjang fakultas maupun pascasarjana,” tegas rilis resmi PSGA UIN Walisongo.

Kronologi Penanganan Internal Kampus

Dr. Kurnia menjelaskan bahwa rangkaian pemeriksaan internal telah diselesaikan oleh tim khusus:

  • 10 Juni 2026: Tim Investigasi bentukan PSGA dan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) merampungkan penyelidikan dan menyerahkan laporan resmi kepada Rektor UIN Walisongo.
  • 18 Juni 2026: Rektor membentuk Tim Penanganan Kekerasan Seksual untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
  • 22 Juni 2026: Tim Penanganan menyerahkan rekomendasi penjatuhan sanksi kepada Rektor.
BACA JUGA  Dana BOP RT Tahun 2025 Tembus Rp265 Miliar, Dewan Desak Ada Indikator Kinerja  

Mengingat status terduga pelaku merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS), kewenangan penjatuhan sanksi berada di bawah Kementerian Agama RI. Oleh karena itu, Rektor UIN Walisongo telah melayangkan surat resmi ke Kemenag pusat.

Pemeriksaan oleh Itjen Kemenag

Menindaklanjuti surat dari UIN Walisongo, Biro SDM Kementerian Agama merekomendasikan penerjunan Tim Auditor dari Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag.

Tim Pemeriksa resmi dibentuk pada 26 Agustus 2026 untuk melakukan pemeriksaan sesuai regulasi yang berlaku.

“Hingga saat ini, proses pemberian sanksi masih berjalan di Kementerian Agama Pusat, dan UIN Walisongo Semarang berkomitmen untuk mengawal serta menghormati seluruh proses yang sedang berlangsung sampai sanksi secara resmi diberikan kepada terduga pelaku kekerasan seksual,” ujar Dr. Kurnia Muhajarah.

Pos terkait