- Pembangunan Pakuwon Mall di Gombel Lama Semarang memicu kerusakan 19 rumah warga resmi dilaporkan ke Polda Jateng
- Proyek bernilai besar ini dituding belum mengantongi Amdal menyeluruh dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
- Komisi C DPRD Semarang dijadwalkan menggelar sidak, sementara FAR bersiap melaporkan indikasi mal-administrasi perizinan proyek tersebut ke KPK di Jakarta
MATASEMARANG.COM – Pembangunan kawasan superblok dan Pakuwon Mall di perbukitan Gombel Lama, Kota Semarang, menuai gelombang penolakan keras dari masyarakat.
Proyek investasi berskala besar tersebut dinilai memicu kerusakan lingkungan serius dan disinyalir menabrak sederet regulasi perizinan.
Sikap kritis tersebut disuarakan oleh koalisi masyarakat sipil Forum Advokasi Rakyat (FAR) bersama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Diponegoro (Undip).
Koordinator FAR Eko Haryanto memetakan persoalan proyek Pakuwon Mall Gombel ke dalam tiga poros utama, yakni dampak kerusakan lingkungan, politik pengawasan tata ruang, hingga indikasi mal-administrasi perizinan.
19 Rumah Warga Retak, Kasus Resmi Masuk Polda Jateng
Sorotan utama bersumber dari dampak fisik di lapangan. Penggunaan alat berat dan pemancangan tiang bor (bore pile) di kawasan rawan bencana pergerakan tanah Gombel Lama dilaporkan memicu getaran hebat yang merusak sedikitnya 19 rumah warga.
Kerusakan pemukiman warga meliputi dinding retak, plafon ambrol, hingga potensi tanah ambles.
Selain itu, FAR dan BEM Undip menuding pihak pengembang baru mengantongi dokumen UKL-UPL melalui SK Wali Kota Semarang Nomor 141/660.1/VI/2026, tanpa melengkapi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang komprehensif di area sesar aktif geologi.
Merespons dugaan pidana perusakan lingkungan ini, koalisi warga resmi melaporkan kasus tersebut ke Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah.
Komisi C DPRD Semarang Diminta Lakukan Sidak
Dampak dari gejolak sosial ini mendorong warga mendatangi Gedung DPRD Kota Semarang. Melalui audiensi bersama Komisi C, warga menuntut keseriusan wakil rakyat dalam mengawasi penataan ruang di wilayah rawan bencana.


















