Setelah gelombang protes warga, Komisi C DPRD Kota Semarang akhirnya berkomitmen menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pengerjaan proyek.
DPRD juga menjadwalkan pemanggilan evaluasi terhadap Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Semarang guna memeriksa kelayakan izin pematangan lahan yang diterbitkan.
Diduga Belum Kantongi PBG, FAR Siap Adukan ke KPK
Di sisi lain, FAR mencium adanya potensi mal-administrasi berupa penyalahgunaan wewenang atau prosedur pintas (bypass) demi meloloskan proyek bernilai fantastis tersebut.
Eko Haryanto menegaskan, FAR dalam waktu dekat akan memboyong berkas dugaan pelanggaran prosedur perizinan ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
“Kecurigaan muncul karena proyek dituding sudah melakukan aktivitas pengerjaan berat seperti pengeboran struktur pondasi di lapangan, padahal secara administratif mereka belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan dokumen Amdal menyeluruh,” terang Eko, Kamis, 10 September 2026.
Masyarakat mendesak adanya audit menyeluruh terhadap pemanfaatan ruang di Perbukitan Gombel agar investasi bisnis tidak mengorbankan keselamatan dan hak hidup warga sekitar.


















