MATASEMARANG.COM – Polda Jawa Tengah bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah menggagalkan penyelundupan 18 burung kasturi kepala hitam–satwa dilindungi asal Papua–yang dibawa masuk ke provinsi ini melalui Pelabuhan Juwana, Kabupaten Pati.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Djoko Julianto di Semarang, Senin, mengatakan pengungkapan upaya penyelundupan satwa dilindungi dengan menggunakan kapal itu merupakan hasil koordinasi dengan BKSDA Jawa Tengah.
Ia mengatakan tiga nelayan yang membawa satwa dilindungi tanpa sertifikat hasil penangkaran yang sudah disahkan BKSDA itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiga tersangka, masing-masing EDP (25), BS (26), dan G (39), seluruhnya merupakan warga Kabupaten Pati.
“Para tersangka ini membeli burung-burung dilindungi ini di Manokwari, Papua Barat,” katanya.
Burung-burung tersebut rencananya akan kembali dijual dengan harga mencapai Rp20 juta per ekor.
“Rencananya akan dijual kembali, ditawarkan melalui media sosial, pembelinya bisa dari luar Jawa Tengah,” katanya.
Penyidik saat ini masih mendalami keberadaan pemodal yang diduga membiayai para tersangka tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati. [Ant]


















