“Hak untuk Dilupakan” Masuk dalam RUU HAM

Framing media
Ilustrasi framing media. Freepik

MATASEMARANG.COM – Pemerintah memperkuat perlindungan hak digital warga dengan memasukkan konsep hak untuk dilupakan (right to be forgotten) dalam Revisi Undang-Undang Hak Asasi Manusia (HAM).

“Ini sebagai respons atas dampak jangka panjang jejak digital terhadap individu yang tidak terbukti bersalah,” kata Menteri HAM Natalius Pigai di Jakarta, Senin.

Right to be forgotten (hak untuk dilupakan) adalah hak seseorang untuk meminta penghapusan data, informasi, atau dokumen elektronik pribadinya dari internet agar tidak lagi relevan, tidak akurat, atau sudah usang, terutama pada mesin pencari.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  20 Tahun Malang Melintang Membuat Senjata Api Rakitan, Ki Bedil Akhirnya Ditangkap

Tujuannya adalah melindungi privasi dan reputasi, terutama dari kejadian masa lalu yang telah selesai

Ia mengatakan pengaturan tersebut ditujukan untuk melindungi warga dari kerugian reputasi akibat pemberitaan lama yang tidak sejalan dengan putusan hukum.

“Untuk itulah dalam Rancangan Undang-Undang Hak Asasi Manusia, kita masukkan pasal khusus mengenai right to be forgotten,” ujar Pigai.

Ia menegaskan, hak ini diberikan terutama bagi individu yang menjadi korban pelabelan negatif, meskipun secara hukum tidak terbukti melakukan pelanggaran.

BACA JUGA  Panik Saat Kepergok, Pencuri Dorong Nenek hingga Tewas

Right to be forgotten itu seseorang yang jadi korban dari citra buruk akibat pemberitaan media di masa lalu, ternyata yang bersangkutan tidak pernah bersalah atau tidak melakukan perbuatan bersalah, itu dia bisa meminta untuk dihapus,” kata dia.

Pigai menjelaskan, dalam praktiknya penghapusan tidak dilakukan secara sepihak, melainkan melalui mekanisme hukum di pengadilan untuk memastikan akuntabilitas dan keseimbangan antara hak individu dan kepentingan publik.

Pos terkait