Robig Zaenudin Positif Gunakan Narkoba di Lapas, Dipindah ke Nusakambangan

MATASEMARANG.COM – Mantan anggota Polrestabes Semarang, Robig Zaenudin, terpidana kasus penembakan yang menewaskan GRO, siswa SMKN 4 Semarang, positif menggunakan narkoba saat menjalani hukuman di Lapas Semarang.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto di Semarang, Jumat, mengatakan, hal tersebut terungkap saat petugas dari Direktorat Reserse Narkoba melakukan pengecekan ke dalam lapas pada Januari 2026.

“Dilakukan tes urine, hasilnya positif narkoba. Akan tetapi belum diketahui jenis apa,” katanya.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Tiba di Bareskrim, Lisa Mariana: Semoga Tak Ada DNA yang Direkayasa

Menurut dia, Robig Zaenudin telah resmi dipecat dari kepolisian pada Februari 2026.

Terpidana kasus penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang berinisial GRO itu dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.

Robig terbukti bersalah melanggar Pasal 80 ayat (3) dan (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Robig dipindah dari Lapas Semarang ke lapas di Nusakambangan, Cilacap, akibat diduga terlibat peredaran narkoba dari dalam penjara.

Lapas Semarang menyebut pemindahan dilakukan untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban.

BACA JUGA  Kronologi Penangkapan Onad dan Istri Terkait Dugaan Konsumsi Ganja

Kuasa hukum GRO, Zainal Abidin Petir, menyatakan polisi harus mengungkap lebih lanjut kasus penggunaan narkoba di dalam lapas oleh Robig. Ia menduga penggunaan narkoba di dalam lapas karena ada jaringan yang mengedarkannya. [Ant]

Pos terkait