Datangi Polda Metro Jaya, Islah Bahrawi: Tak Ada Niat Menghasut

MATASEMARANG.COM – Direktur Jaringan Moderat Indonesia (JMI) Islah Bahrawi memenuhi undangan klarifikasi Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan penghasutan.

​Islah hadir didampingi oleh tim penasihat hukum yang terdiri atas sejumlah advokat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Imparsial, serta sejumlah pakar hukum dan hak asasi manusia.

​Kuasa hukum Islah Bahrawi, Tegar Putuhena, menegaskan kehadiran kliennya itu merupakan bentuk kepatuhan sebagai warga negara yang taat hukum, meskipun ia menilai pelaporan tersebut terkesan dipaksakan.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Sidang Kasus Mbak Ita, Saksi: Kepala Bapenda Perintahkan Catatan Iuran Dibakar

​”Konstruksi Pasal 246 KUHP menyatakan bahwa tindak pidana menghasut yang dilarang itu hanya dua hal, yaitu menghasut untuk melakukan tindak pidana atau menghasut untuk melakukan perlawanan terhadap penguasa dengan kekerasan. Pernyataan Cak Islah di forum Utan Kayu sama sekali tidak memenuhi unsur tersebut,” kata Tegar saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu.

​​Sementara itu, Islah Bahrawi menjelaskan pernyataan yang disampaikannya dalam Komunitas Utan Kayu itu merupakan bentuk amplifikasi dari keresahan masyarakat bawah yang selama ini merasa terintimidasi dan takut untuk menyuarakan kritik secara terbuka terhadap jalannya pemerintahan.

BACA JUGA  Dari Kurir hingga Pemasok Utama, Polres Salatiga Sita 0,5 kg Ganja

​”Apa yang saya ucapkan sebenarnya adalah suara yang selama ini tidak mampu disuarakan oleh orang-orang yang takut dan merasa terintimidasi. Tidak ada niat menghasut apa pun. Kami hanya ingin menyambungkan lidah orang-orang yang ketakutan, demi kecintaan kami kepada negara ini,” ungkap Islah.

Pos terkait