MATASEMARANG.COM – Polrestabes Semarang menyerahkan sejumlah sepeda motor hasil pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kepada pemilik sah, Rabu 3 Juni 2026.
Penyerahan dilakukan setelah Satreskrim membongkar jaringan curanmor lintas wilayah yang beroperasi di Kota Semarang hingga Kabupaten Pati.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 25 unit sepeda motor hasil curian dan menangkap dua pelaku. Tersangka RAS (38), warga Genuk, Semarang, berperan sebagai pelaku utama pencurian, sementara DWR (28), warga Trangkil, Pati, diduga sebagai penadah.
Kanit Unit 5 Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang AKP Dwi Yudi Setiawan menjelaskan pengungkapan berawal dari penangkapan pelaku utama di sebuah rumah kos di Genuk pada awal Mei 2026.
Dari hasil pemeriksaan, polisi berhasil melacak puluhan kendaraan curian di sejumlah lokasi.
“Hari ini kami menyerahkan beberapa unit sepeda motor kepada lima pemilik sah. Mereka melakukan pencocokan dokumen dan identitas kendaraan sebelum proses penyerahan,” kata AKP Dwi Yudi.
Ia mengimbau masyarakat yang kehilangan kendaraan di wilayah Ngesrep, Banyumanik, Genuk, dan Sawah Besar selama Mei 2026 agar segera mendatangi Unit Resmob untuk melakukan pengecekan barang bukti.
Salah satu korban, Hilmi, mahasiswa asal Magelang, mengaku bersyukur motornya kembali setelah dicuri pada 7 Mei 2026.
“Alhamdulillah, sekitar seminggu setelah kejadian saya dihubungi polisi dan diberi kabar motor saya ditemukan,” ujarnya.


















