MATASEMARANG.COM – Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung Roy Riady menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim tidak hanya memiliki niat jahat dalam perkara dugaan korupsi Chromebook, namun sudah menindaklanjutinya dengan rangkaian perbuatan lawan hukum.
“Ini sebagaimana yang telah penuntut umum uraikan secara lengkap dan sistematis dalam surat tuntutan,” kata JPU pada sidang pembacaan replik atau tanggapan terhadap pleidoi, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.
JPU menjelaskan hal tersebut berlaku, terutama pada tindakan Nadiem yang secara nyata menabrak aturan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
Tindakan itu, kata JPU, dilakukan dengan memerintahkan Hamid Muhammad dengan perintah “Go ahead with Chromebook” serta memerintahkan terdakwa Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih melalui Jurist Tan dengan menyatakan Chromebook tidak perlu diperdebatkan lagi karena sudah final perintah Nadiem selaku menteri.
Bahkan, Nadiem diduga menyampaikan secara langsung kepada Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah setelah dilantik sebagai pejabat, dengan perintah program digital sesi pendidikan harus sistem operasi Chrome dan perangkat tersebut menggunakan Chrome Device Management.
Berdasarkan fakta persidangan tersebut, JPU menyatakan Nadiem pun tidak membantahnya saat pemeriksaan terdakwa di persidangan sehingga menunjukkan adanya hubungan kausalitas yang kuat antara niat jahat yang ditindaklanjuti dengan perbuatan melawan hukum.


















