MATASEMARANG.COM – Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan surat penyidikan (sprindik) baru untuk kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tim juga memanggil beberapa saksi, mulai dari mantan Jampidsus Febrie Adriansyah hingga Don Ritto.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, menjelaskan bahwa sprindik baru itu bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang dikeluarkan pada tanggal 20 Juli 2026.
“Benar, (sprindik, red.) TPPU ini khusus di luar tiga sprindik yang dikeluarkan sebelumnya oleh penyidik Kejagung. Jadi, ada empat sprindik totalnya sekarang,” jelasnya.
Sprindik baru itu diterbitkan usai pihak Kejagung menerima berkas perkara dan barang bukti emas 74 kilogram dan valuta asing senilai ratusan miliar dari Polri.
Kemudian, dalam proses penyidikan, tim penyidik yang disebut Tim 9 memanggil empat orang saksi, yakni Febrie Adriansyah (FA), Don Ritto (DR), NH, dan TS, serta seorang ahli TPPU untuk dimintai keterangannya pada hari Rabu (22/7).
Febrie Mangkir
Namun, dari keempat orang saksi tersebut, dua orang tidak memenuhi panggilan, yakni Febrie Adriansyah dengan alasan kesehatan dan NH yang tidak hadir tanpa pemberitahuan.
Maka dari itu, tim akan menjadwalkan pemanggilan ulang bagi keduanya. “Tim penyidik akan melakukan pemanggilan ulang pada Jumat (24/7) mendatang,” ujarnya.
Pemeriksaan pada Rabu (22/9) turut dihadiri oleh tim Koordinasi dan Supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tim Komisi Kejaksaan RI, tim Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
















