KPK Buka Peluang Panggil Aura Kasih Setelah Periksa Ridwan Kamil dalam Kasus Iklan BJB

MATASEMARANG.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons peluang pemanggilan penyanyi Aura Kasih setelah memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Pemanggilan artis ini berkaitan dengaj penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB periode 2021–2023.

“Tentu semua terbuka kemungkinan bagi KPK untuk memanggil siapa saja yang diduga mengetahui ataupun diduga mendapatkan aliran uang yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi di BJB ini,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

BACA JUGA  Abu Janda Dipolisikan atas Ujaran "Sumbar Barbar"

Jawaban tersebut menanggapi pertanyaan kemungkinan Aura Kasih diperiksa dalam kasus iklan BJB.

Bacaan Lainnya

Walaupun demikian, Budi mengatakan pemanggilan seseorang sebagai saksi oleh KPK membutuhkan informasi atau bukti awal terlebih dahulu.

“Tentu berbasis pada informasi ataupun bukti awal yang kemudian menjadi basis penyidik untuk meminta keterangan kepada pihak-pihak yang diduga mengetahui terkait dengan konstruksi perkara maupun terkait dengan aliran-aliran uang tersebut,” jelasnya.

BACA JUGA  KPK Usut Mitra Kerja Komisi XI DPR Pemberi Uang Heri dan Satori

Dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB itu, penyidik KPK telah menetapkan lima orang tersangka pada 13 Maret 2025, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH).

Selain itu, Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), dan Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).

Pos terkait