KPK Bisa Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus Jika Mandek

MATASEMARANG.COM – Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu menyatakan pihaknya bisa saja mengambil alih kasus dugaan korupsi batu bara, yang terkait mantan Jampidsus, jika perkaranya mandek.

Ia menjelaskan hal itu berdasarkan Pasal 10A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).

“Di ayat 2 ada enam kriteria, salah satu contohnya apabila perkara itu mandek seperti tadi yang disampaikan. Perkara itu mandek bolak-balik gitu ya, bolak-balik,” kata Asep dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  KPK Sebut Ada Kepala Daerah Beri THR kepada Polisi, TNI, Jaksa, hingga Hakim

Namun demikian, kata dia, saat ini proses penyelidikan, upaya paksa, maupun penggeledahan kasus tersebut masih berjalan.

Maka dari itu, ia menegaskan pengambilalihan perkara tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan dugaan maupun asumsi semata.

Asep meminta seluruh pihak menghargai semua upaya yang sedang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam melaksanakan penegakan hukum tindak pidana korupsi.

Tak hanya oleh KPK, ia melanjutkan, hal itu juga berlaku baik saat penindakan dilakukan oleh Kepolisian, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, maupun Kejaksaan Agung (Kejagung) nantinya.

BACA JUGA  Kapolri Rapat Akselerasi Transformasi Polri, Hadirkan Pakar dan Purnawirawan

Ia memandang, baik Kepolisian maupun Kejaksaan, pasti akan melaksanakan tugasnya secara profesional sehingga pelaksanaan penindakan korupsi akan berjalan dengan baik dan lancar.

“Jadi tidak bisa kami melakukan pengambilalihan hanya berdasarkan pemikiran atau dugaan-dugaan saja. ‘Oh nanti karena ini misalkan menyangkut juga salah satu pihak di situ, ini akan mandek’. Bukan seperti itu, tidak juga,” katanya menegaskan.

Pos terkait