Eks Sekjen MPR Ditahan, Mobil Rubicon dan Harley Davidson Disita KPK

MATASEMARANG.COM – Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI Ma’ruf Cahyono resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ma’ruf muncul di hadapan publik dengan memakai rompi oranye KPK.

Tersangka kasus dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI tersebut menjadi tahanan KPK setelah memenuhi panggilan lembaga antirasuah dan berada di Gedung Merah Putih KPK sekitar 6 jam, yakni dari pukul 09.45 WIB hingga pukul 16.07 WIB.

“Tadi dimintai banyak informasi, ya,” ujar Ma’ruf memberikan pernyataan di hadapan para jurnalis yang menunggunya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  KPK: Maktour Dapat Keuntungan Ilegal Rp27,8 Miliar dari Kasus Kuota Haji

Dia mengaku sudah menjelaskan banyak hal kepada penyidik KPK agar perkara yang menjeratnya makin terang.

“Banyak hal tadi yang saya sudah jelaskan, ya,” katanya.

Sebelumnya, KPK pada 20 Juni 2025 mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.

Pada 23 Juni 2025, KPK mulai memanggil para saksi dan mengumumkan telah menetapkan seorang penyelenggara negara sebagai tersangka. Saat itu, lembaga antirasuah menyebut nilai gratifikasi yang diduga diterima tersangka tersebut mencapai sekitar Rp17 miliar.

BACA JUGA  Aset Tanah Iwan Sritex di Jateng Senilai Rp510 Miliar Disita

Selanjutnya, pada 3 Juli 2025, KPK mengungkapkan bahwa tersangka dalam perkara tersebut adalah Ma’ruf Cahyono.

Setelah memeriksa sejumlah saksi, termasuk seorang pihak swasta pada 7 Juli 2026, penyidik menduga Ma’ruf meminta imbalan sekitar 10 persen dari nilai paket proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.

Pos terkait