MATASEMARANG.COM – Perilaku lancung kepala daerah sepertinya tiada habisnya. Belum selesai kasus-kasus korupsi disidangkan di pengadilan, kini kembali muncul penangkapan bupati oleh KPK.
Kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan operasi tangkap tangan (OTT) dengan mencokok Bupati Sukoharjo Etik Suryani. Ia ditangkap dengan dugaan perkara pemerasan.
“Perkara ini terkait dugaan pemerasan oleh Bupati,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.
Lebih lanjut Budi menjelaskan Bupati Sukoharjo diduga memeras perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
Sementara itu, dia mengatakan KPK sempat melakukan pemeriksaan awal terhadap Bupati Sukoharjo di Polresta Surakarta.
Kemudian, KPK membawa Bupati Sukoharjo dan empat orang lainnya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sebelumnya, KPK mulai melakukan OTT pertama di 2026 dengan menangkap delapan orang selama 9-10 Januari. Penangkapan ini mengenai dugaan suap dalam pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021–2026.
Pada bulan yang sama, KPK menangkap Wali Kota Madiun Maidi dalam OTT kedua, dan Bupati Pati Sudewo dalam OTT ketiga.
Pada Februari 2026, KPK menangkap Kepala KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dalam OTT keempat.


















