MATASEMARANG.COM – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan praperadilan Roy Suryo untuk sebagian dalam kasus penggeledahan dan penangkapan terhadapnya oleh penyidik Polda Metro Jaya.
“Mengadili, satu mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian,” kata hakim tunggal praperadilan I Ketut Darpawan dalam sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
Kedua, menyatakan penggeledahan yang dilakukan Polda Metro Jaya selaku termohon terhadap Roy Suryo selaku pemohon tanggal 18 Juni 2026 adalah tidak sah. Ketiga, menyatakan penangkapan yang dilakukan oleh termohon terhadap Pemohon tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah.
Keempat, menyatakan penahanan terhadap pemohon tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah. Lalu, membebankan biaya perkara pada pemohon sebesar nihil.
Dalam putusannya tersebut, hakim tunggal memiliki berbagai pertimbangan yang sebelumnya telah dibacakan hakim. Dengan demikian, hakim memutuskan mengabulkan permohonan praperadilan Roy Suryo.
Sementara itu, tim kuasa hukum Roy Suryo menyebutkan permohonan praperadilan mereka menyoroti empat poin hal yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus penggeledahan dan penangkapan.
Empat poin permohonan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu terkait keabsahan upaya paksa tersebut, yaitu penangkapan, penahanan, penggeledahan pada 19 Juni 2026, serta kepastian hukum terkait status pencekalan terhadap Roy Suryo yang diberlakukan oleh Polda Metro Jaya melalui imigrasi.


















