Menteri Kehutanan Seharusnya Laporkan Pemberian Amplop ke KPK

Meteri Kehutanan
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni

MATASEMARANG.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni seharusnya melaporkan dugaan gratifikasi berupa amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby kepada lembaga antirasuah.

“Ya, mestinya itu kesadaran dari pihak penyelenggara negaranya,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat jumpa pers yang selesai, Sabtu dini hari, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Menurut Taufik, kewajiban melaporkan dugaan gratifikasi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Bupati Pati Janji Penuhi Panggilan KPK pada 27 Agustus

“Penyelenggara negara mestinya sudah mengetahui hal-hal yang menjadi kewajibannya,” katanya.

Asal-Usul Uang

KPK mengungkap informasi awal mengenai asal-usul uang dalam amplop yang dibawa Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby saat bertemu Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni di Kantor Kementerian Kehutanan.

“Ini kan sumbernya dari sisa hasil usaha, dari KUD (koperasi unit desa), kemudian dikumpulkan oleh bendahara, disampaikan oleh staf bupati, dan kemudian oleh bupati dibawa untuk pengurusan rekomendasi ke kementerian,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu dini hari.

BACA JUGA  KPK Sita Kontainer di Tanjung Emas Terkait Blueray dan Ditjen Bea Cukai

Namun, Taufik mengatakan informasi tersebut sejauh ini baru diperoleh dari keterangan Suhardiman yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Sementara keterangan dari bupati. Baru satu pihak,” katanya.

Pos terkait