MATASEMARANG.COM – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 Nadiem Anwar Makarim akan mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara terhadap dirinya.
Ia mengatakan bahwa upaya banding akan dilakukan untuk terus maju demi kebenaran, anak-anak muda, profesional di luar sana, hingga semua orang jujur yang dikriminalisasi.
“Saya tidak akan berhenti. Mohon doa, mohon dukungan, mohon suara Anda, dan mohon keberanian Anda,” kata Nadiem saat memberikan keterangan kepada media usai sidang vonis di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.
Nadiem mengeklaim telah berjuang selama satu tahun ini untuk membuka semua kejujuran yang telah dilakukannya bersama tim pada saat masih duduk di kementerian.
Meski demikian, Nadiem menyatakan tindakan itu seolah-olah tidak ada artinya karena dirinya tetap divonis bersalah dan secara praktis dijatuhi hukuman penjara total selama 15 tahun.
Hal itu karena ia mengaku tidak memiliki uang sebesar Rp809,59 miliar untuk membayar pidana tambahan.
“Mereka tahu itu. Dari laporan hasil kekayaan saya di akhir saya menjabat, saya tidak punya uang sebanyak itu dalam bentuk apa pun. Itu artinya saya divonis 15 tahun,” tuturnya.
Nadiem juga menegaskan uang senilai Rp809,59 miliar yang disangkakan kepadanya tidak pernah menyentuh rekeningnya dan sudah dibuktikan dengan dokumen serta saksi bahwa dana tersebut tidak pernah keluar dari rekening PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB), yaitu GoTo.


















