Dengan demikian, eks Mendikbudristek tersebut terbukti melanggar pidana yang diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [Ant]
Pos terkait
Terdakwa Sebut Mantan Pangdam IV/Diponegoro Minta Rp21,5 Miliar untuk Kebutuhan Pilpres
Polisi Sita Uang Saku Rp110 Juta dari Para “Influencer” Biro Umrah Hanania
Polrestabes Semarang Ungkap 10,3 Kg Sabu Sepanjang Semester I 2026
Kasus Kekerasan Seksual Tak Bisa Diselesaikan dengan Keadilan Restoratif
Aset Ketum Pemuda Pancasila yang Disita KPK Diduga Terkait Gratifikasi
Massa Adang Rantis yang Angkut Sudewo Keluar dari Pengadilan Tipikor Semarang
Viral Video Dugaan Tawuran di Kampung Sumeneban, Polisi Periksa CCTV
Roy Suryo Sebut Penyidik Masuk Kamar Tidur hingga Istrinya Kaget
Polsek Pedurungan Tertibkan Pengendara Tanpa STNK dan Knalpot Brong
Patroli Dini Hari, Polisi Temukan Miras Oplosan di Indekos Wilayah Muktiharjo Kidul
Hadiah Sayembara Rp250 Juta Dialihkan kepada Perempuan Korban Penyekapan


















