Dengan demikian, eks Mendikbudristek tersebut terbukti melanggar pidana yang diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [Ant]
Pos terkait
Dianiaya dalam Mobil Berjalan, Warga Bawen Jalani Perawatan di RSUD Ambarawa
Razia Balap Liar Dini Hari, Polsek Gayamsari Tindak 9 Motor di Jalan Brigjend Sudiarto
Gembong Narkoba Pemilik 98 Kg Sabu Ditangkap di Kampung Bahari
Pemilik Gerai HP di Ambarawa Dianiaya Pakai Palu hingga Tewas
Nekat Lompat dari Lantai 2 Indekos, DPO Curanmor Genuk Akhirnya Ditangkap di Sayung
Jaksa Sebut Gus Yaqut Siapkan 1 Juta Dolar AS untuk Pengaruhi Pansus Haji DPR


















