Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp5 Triliun Lebih

MATASEMARANG.COM – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung menuntut Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 Nadiem Anwar Makarim  dengan pidana penjara 18 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi Chromebook.

“Menuntut agar terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan primer penuntut umum,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung Roy Riady dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Rabu.

BACA JUGA  Nadiem Disebut Terima Rp809,56 Miliar dalam Kasus Chromebook

Selain pidana penjara, ia juga dituntut agar dijatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 190 hari.

Bacaan Lainnya

Tak hanya pidana penjara dan denda, Nadiem pun dituntut supaya dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai total lebih dari Rp5 triliun dengan rincian Rp809,59 miliar dan Rp4,87 triliun subsider 9 tahun penjara.

BACA JUGA  Silfester Belum Dieksekusi Bukan karena Ada Tekanan Politik

Dengan demikian, Nadiem diyakini bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Hal-Hal yang Memberatkan

JPU menilai perbuatan Nadiem yang tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), sebagai hal memberatkan sebelum mengajukan tuntutan.

BACA JUGA  Nadiem Makarim Dicegah ke Luar Negeri

Pertimbangan memberatkan lainnya dalam tuntutan Nadiem, yakni perbuatan dilakukan di bidang pendidikan yang merupakan sektor strategis pembangunan bangsa telah mengakibatkan terhambatnya kualitas pemerataan pendidikan anak-anak di Indonesia.

Pos terkait