OJK Restui Penggabungan Sejumlah BPR di Jateng

OJK restui penggabungan sejumlah BPR di Jawa Tengah (foto: OJK Jateng)
OJK restui penggabungan sejumlah BPR di Jawa Tengah (foto: OJK Jateng)
  • OJK menyetujui merger PT BPR Anugerah Harta Kaliwungu ke PT BPR Klepu Mitra Kencana serta lima BPR Nusamba ke PT BPR Nusamba Cepiring
  • OJK memastikan seluruh hak, kewajiban, dan layanan transaksi perbankan nasabah tetap berjalan aman dan normal

MATASEMARANG.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mempercepat langkah konsolidasi industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) guna menciptakan struktur perbankan yang lebih sehat, efisien, dan berdaya saing.

Terkini, OJK secara resmi memberikan persetujuan atas penggabungan (merger) sejumlah BPR di wilayah Provinsi Jawa Tengah untuk memperkuat permodalan serta memperluas jangkauan pembiayaan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

BACA JUGA  Indonesia Beli Hotel Kampung Haji dengan 1.461 Kamar

Adapun daftar BPR di Jawa Tengah yang telah memperoleh persetujuan resmi OJK adalah sebagai berikut:

Bacaan Lainnya

PT BPR Klepu Mitra Kencana
Menerima penggabungan dari PT BPR Anugerah Harta Kaliwungu. Keputusan ini disahkan melalui SK Anggota Dewan Komisioner OJK No. KEP-56/D.03/2026 tertanggal 15 Juli 2026 (diserahkan Selasa, 4 Agustus 2026).

BACA JUGA  Penipuan Digital Aduan Terbanyak di OJK Jateng

    PT BPR Nusamba Cepiring
    Menerima penggabungan dari lima BPR sekaligus, yaitu PT BPR Nusamba Adiwerna, PT BPR Nusamba Pecangaan, PT BPR Nusamba Ampel, PT BPR Nusamba Banguntapan, dan PT BPR Nusamba Temon. Penggabungan disahkan lewat SK No. KEP-58/D.03/2026 tertanggal 29 Juli 2026 (diserahkan Rabu, 5 Agustus 2026).

    Perkuat Akses UMKM dan Keamanan Nasabah

    Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah, Hidayat Prabowo, menjelaskan bahwa restu merger diberikan setelah melalui evaluasi ketat terkait aspek permodalan, tata kelola, manajemen risiko, hingga pelindungan konsumen.

    BACA JUGA  Udang dari Kendal Tembus Pasar Amerika Serikat

    “Melalui penguatan kelembagaan ini, kami berharap BPR dapat semakin berperan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif dan berkelanjutan,” terang Hidayat di Semarang, Jumat, 7 Agustus 2026.

    OJK menegaskan bahwa dengan berlakunya keputusan ini, seluruh hak dan kewajiban entitas yang menggabungkan diri secara otomatis beralih kepada BPR penerima penggabungan.

    Pos terkait