Fahd A Rafiq Sudah Tiga Kali Terjerat Kasus Korupsi

Fahd A Rafiq (foto: Instagram @fahdarafiq)
Fahd A Rafiq (foto: Instagram @fahdarafiq)
  • Fahd A Rafiq tiga kali berurusan dengan aparat penegak hukum dan mendekam di balik jeruji besi atas tiga skandal korupsi
  • Terbaru, Fahd A Rafiq terjerat dalam kasus dugaan korupsi di Kemen ATR/BPN

MATASEMARANG.COM – Nama politikus Fahd A Rafiq kembali mendulang sorotan tajam dari publik setelah berulang kali tersandung kasus tindak pidana korupsi.

Tanpa rasa jera, ia mencatatkan hattrick dengan tiga kali berurusan dengan aparat penegak hukum dan mendekam di balik jeruji besi atas tiga skandal korupsi yang berbeda.

BACA JUGA  KPK Ungkap Alasan Hentikan Kasus Aswad Sulaiman, Salah Satunya Kedaluwarsa

Kasus hukum terbaru yang menyeret namanya pada tahun 2026 ini menambah panjang daftar rekam jejak kelam keterlibatannya dalam praktik rasuah di lingkungan kementerian dan lembaga negara.

Bacaan Lainnya

“FEZ (Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq) ini salah satu pihak swasta yang diduga orang kepercayaan menteri dan juga berperan selaku penampung uang,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 15 September 2026 dikutip dari Antara.

BACA JUGA  Kejagung Sita Hotel Ayaka Suites Terkait TPPU Kredit Sritex

Taufik menjelaskan mulanya Erwin dan Muhammad Fakhry selaku terduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengumpulkan uang terkait pengurusan layanan pertanahan pada Kantor Pertanahan, Kantor Wilayah, hingga Kementerian ATR/BPN.

Erwin dan Fakhry kemudian menyetorkan uang tersebut kepada mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, yang diduga juga termasuk salah satu orang kepercayaan Nusron Wahid.

“Selanjutnya, uang-uang diberikan kepada FEZ,” kata Taufik.

Oleh sebab itu, KPK sedang mendalami pihak-pihak yang diduga memberikan maupun akan menerima uang yang disetorkan tersebut.

BACA JUGA  Jadi Korban Banjir, Para Penjarah Toko Swalayan Dibebaskan

“Penyidik masih terus mendalami asal-usul, peruntukan, aliran, serta pihak-pihak yang diduga menerima maupun menyerahkan uang tersebut, termasuk kaitannya dengan proses layanan pertanahan pada berbagai level atau tingkatan di Kementerian ATR/BPN,” ujarnya.

Pos terkait